MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) membuat gebrakan signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba dengan merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam.
Adapun ketiga lokasi tersebut adalah Studio 21 di Pematang Siantar, D’RED KTV & CLUB di Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat, setelah terbukti menjadi sarang peredaran narkoba dan memicu keresahan masyarakat.
Permintaan penutupan ini didasarkan pada serangkaian pengungkapan kasus narkoba di lokasi-lokasi tersebut:
Studio 21 (Pematang Siantar): Petugas menyita 97 butir ekstasi, 15 butir Happy Five, serta uang tunai Rp9 juta, dan berhasil menangkap dua pelaku.
D’RED KTV & CLUB (Medan Sunggal): Seorang waiters diamankan dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Keesokan harinya, hasil tes urine menunjukkan hampir seluruh pengunjung positif mengonsumsi narkoba.
Dragon KTV (Medan Barat): Ini menjadi lokasi dengan temuan barang bukti narkoba terbesar, yaitu 708 butir ekstasi dan 25 botol Ketamine.
"Saat ini, ketiga lokasi tersebut telah dipasangi garis polisi dan ditetapkan sebagai status quo dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Kombes Calvijn menegaskan pentingnya tindakan ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
"Ini adalah tindakan penting untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba. Penutupan adalah upaya agar tidak semakin banyak korban," ungkapnya.
Polda Sumut berharap pemerintah daerah terkait segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kota Medan dan Pematang Siantar tetap aman, tertib, dan sepenuhnya terbebas dari jaringan peredaran narkoba.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait