JAKARTA, iNewsMedan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan intensif. Kali ini, Taufik Hidayat Lubis (TAU) diperiksa terkait OTT KPK dugaan kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara pada Jumat (11/7/2025). Lantas siapa Taufik Hidayat Lubis?
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TAU, wiraswasta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.
Peran Taufik Hidayat Lubis dalam Kasus
Taufik Hidayat Lubis diketahui merupakan salah satu individu dari kalangan wiraswasta yang ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK sebelumnya. OTT tersebut juga berhasil menangkap Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Meskipun demikian, Taufik tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK belum merinci materi pemeriksaan Taufik. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami perkara korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Latar Belakang Kasus: OTT dan Penetapan Tersangka
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah melakukan OTT terhadap tujuh orang di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6) malam. Dari hasil OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Lima tersangka yang telah ditetapkan antara lain:
Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut.
Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Heliyanto (HEL), PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG.
M. Rayhan Dulasmi (RAY), Direktur PT RN.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait