Komisi 4 DPRD Medan Pertanyakan Penerbitan PBG di Lahan yang Masih Sengketa 

Ismail
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (8/7/2025), membahas polemik lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan Pacific Palace. RDP dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Komisi 4 DPRD Kota Medan mempertanyakan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemko Medan untuk proyek perumahan Pacific Palace di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pemilik lahan, pengembang, dan sejumlah pihak terkait, Selasa (8/7/2025). 

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menyayangkan diterbitkannya PBG meskipun lahan tersebut tengah bersengketa secara hukum. 

"Permasalahan ini masih berproses di ranah hukum. Kami mempertanyakan mengapa PBG bisa terbit tanpa pengecekan lapangan yang memadai," kata Paul usai memimpin RDP. 

Senada, anggota Komisi 4 Lailatul Badri menyatakan bahwa tidak seharusnya ada aktivitas pembangunan di atas lahan yang masih dalam sengketa hukum. “Penerbitan PBG seharusnya ditunda sampai ada kepastian hukum yang tetap,” ujarnya. 

Dalam RDP tersebut, pihak pelapor Hargito Bongawan bersama kuasa hukumnya Jon Purba menyampaikan keberatan atas pendirian perumahan Pacific Palace yang disebut berdiri di atas lahan milik kliennya, Yohannes. 

“Klien kami adalah pemilik sah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 423/K/Pdt/1989 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 1992,” kata Jon. 

Menurutnya, lahan tersebut awalnya diperoleh dari ahli waris Dt Mansyursyah dan telah ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik pada 2006, setelah dinyatakan bersih secara administrasi. Namun, proses pengukuran ulang sempat terganggu karena muncul klaim kepemilikan lain. 

Sementara itu, perwakilan pengembang PT Graha Sinar Mas, Sukimin Basri, menjelaskan bahwa pembangunan dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah dan berlaku hingga tahun 2045. 

Pihak Kantor Pertanahan Kota Medan, melalui Koordinator Substansi Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara (PSKP), M Ariyanto, menyatakan bahwa penerbitan dua SHGB atas nama pengembang telah melalui prosedur hukum dan administrasi yang sah. 

Komisi 4 DPRD Kota Medan belum mengambil keputusan dan menyatakan akan menunda rapat lanjutan untuk merumuskan rekomendasi. 

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network