MEDAN, iNewsMedan.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu’ti, memberikan respons terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) yang akan menerapkan lima hari sekolah bagi jenjang SMA dan SMK mulai tahun ajaran 2025/2026. Menurut Menteri Mu'ti, penetapan jumlah hari belajar dalam seminggu sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah daerah (Pemda).
"Ini secara nasional yang ditetapkan lama belajar dalam satu minggu, ketentuannya," kata Menteri Abdul Mu’ti saat ditemui di sela-sela acara Wisuda UMSU di Medan, Selasa (8/7/2025).
Menteri Mu'ti merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Pasal 2, yang menyebutkan bahwa hari sekolah dapat dilaksanakan 8 jam dalam 1 hari atau total 40 jam selama 5 hari dalam seminggu. Namun, Permen tersebut tidak mengatur secara spesifik waktu paling dini atau paling siang kegiatan pembelajaran boleh dimulai.
"Jadi, 5 hari boleh, 6 hari boleh. Semua itu, ada wewenangnya pada Pemerintah Daerah, yang dihitung lama satu minggu," jelas Menteri Abdul Mu’ti.
Ia menambahkan, "Apakah daerah menetapkan 5 hari atau 6 hari. Itu diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah," ucapnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait