Penggeledahan rumah Topan Ginting dilakukan tim penyidik KPK pada Selasa (2/7/2025), di kompleks perumahan elite Royal Sumatera, Medan Tuntungan. Aksi itu dilakukan pasca penangkapan Topan dalam operasi senyap KPK pada 26 Juni 2025.
Selama sekitar tujuh jam menggeledah, penyidik menemukan barang-barang mencengangkan.
“Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Rabu (2/7/2025).
Selain uang, KPK juga menyita dua senjata—yakni sepucuk pistol dan satu senapan angin.
“Jenisnya pistol merek Beretta dengan amunisi 7 butir, dan satu lagi senapan angin dengan amunisi air gun pellet sebanyak dua pak,” jelas Budi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait