BREAKING NEWS KPK Geledah Rumah Mewah Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Medan

Jafar Sembiring
KPK Geledah Rumah Mewah Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Medan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, pada Rabu (2/7/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut yang menjerat Topan Ginting.

Sejumlah petugas KPK, mengenakan rompi bertuliskan 'KPK', tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung memulai penggeledahan. Proses ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap dari Polrestabes Medan. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung untuk mencari barang bukti terkait kasus korupsi tersebut.

Penggeledahan di kediaman Topan Ginting ini menyusul dua lokasi lain yang sebelumnya sudah digeledah KPK, yaitu kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas di Jalan Busi, Kota Medan.

Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:

- Topan Obaja Putra Ginting (TOP), mantan Kepala Dinas PUPR Sumut.

- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG.

- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengungkap dugaan korupsi pada dua proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yakni:

- Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar.

- Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) menyatakan bahwa KPK akan terus menelusuri dan mendalami proyek-proyek lain di Dinas PUPR Sumut.

Berdasarkan data yang dihimpun KPK, Topan Ginting diduga memerintahkan Rasuli Efendi Siregar untuk menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar sebagai rekanan atau penyedia pada kedua proyek jalan tersebut, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Total nilai kedua proyek ini mencapai Rp157,8 miliar.

Selanjutnya, Rasuli Efendi Siregar menghubungi M. Akhirun Efendi Siregar untuk memberitahukan tentang proyek yang akan tayang pada Juni 2025 dan memintanya mengajukan penawaran. Antara 23 hingga 26 April 2025, M. Akhirun Efendi Siregar memerintahkan stafnya berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis terkait proses e-catalog.

M. Akhirun Efendi Siregar bersama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD kemudian diduga mengatur proses e-catalog agar PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya, disarankan agar penayangan paket diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

Atas pengaturan proses e-catalog ini, diduga terjadi pemberian uang dari M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Pilang kepada Rasuli Efendi Siregar melalui transfer rekening. Selain itu, Topan Ginting juga diduga menerima uang dari M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Pilang melalui perantara.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network