MEDAN, iNewsMedan.id - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan keprihatinannya atas penangkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting, dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bobby mengaku telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk menjauhi praktik korupsi.
"Ini sudah yang ketiga dari OPD kami yang jadi tersangka kasus korupsi. Tentu kami sangat menyayangkan," kata Bobby kepada wartawan di lobi Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menghargai proses hukum yang dijalankan KPK dan akan bersikap kooperatif terhadap seluruh penegakan hukum yang sedang berjalan. Menurut Bobby, sejak awal dirinya telah menekankan kepada seluruh jajaran agar menjauhi praktik kotor, terutama yang berkaitan dengan proyek.
"Saya sudah berkali-kali mengingatkan, jangan korupsi, jangan main-main dengan proyek. Kita diberi amanah, kita juga diberi wewenang, dan sering kali justru di situlah orang lengah. Kita harus bisa mengontrol diri," tegasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek-proyek jalan di Dinas PUPR Sumut ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES); serta dua pihak swasta atau rekanan, yaitu Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait