PN Medan Vonis Mati Empat Kurir 40 Kg Sabu 

Ismail
4 kurir 40 kg sabu divonis mati di PN Medan, Rabu, 23 Juni 2025. (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati kepada empat kurir narkoba yang kedapatan membawa 40 kilogram sabu. Mereka adalah Benyamin Sembiring (39), Puji Minarto Nasution (40), Senta Sitepu (40), dan Sahrial (36). 

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet dalam sidang pada Rabu (25/6). Keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dengan pidana mati,” tegas hakim. 

Hakim menyatakan tak menemukan satu pun hal yang meringankan dalam perkara ini. 

“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata hakim. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska sebelumnya juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati. Usai pembacaan putusan, JPU dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

 Kasus ini bermula ketika seorang pria bernama Koher (DPO) meminta terdakwa Puji mengambil sabu ke Tanjungbalai pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Puji lalu menyewa mobil dan berangkat bersama Sahrial. 

Sesampainya di Tanjungbalai, keduanya bertemu dengan tiga orang utusan Koher yang menyerahkan dua goni berisi 40 bungkus sabu. Mereka lalu kembali ke Medan. 

Pada Minggu, 13 Oktober 2024, Koher menyuruh mereka mengantar satu goni (20 kg sabu) ke Benyamin Sembiring di Kecamatan Biru-Biru, Deliserdang. Keesokan harinya, keduanya kembali mengantar goni kedua ke Cemara Asri, namun kali ini mereka dibuntuti polisi. 

Saat dikejar, keduanya tertangkap dan dari mobil mereka ditemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu seberat 20 kg. 

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sebelumnya telah menyerahkan goni pertama ke Benyamin. Polisi lalu menangkap Benyamin yang menyebut sabu itu telah dia serahkan ke Senta Sitepu. 

Senta kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Namo Tualang. Polisi menemukan satu goni sabu seberat 20 kg di dapur rumahnya. 

Keempat tersangka dan barang bukti total 40 kg sabu lalu dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lanjutan.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network