8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Terbit Rencana Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Jafar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Foto: Instagram Polda Sumut)

MEDAN, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan alasan terkait belum melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka yang menyebabkan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut secara terang benderang. Mengingat, lanjut Hadi, kerangkeng itu telah berdiri lebih dari 10 tahun. 

Hadi juga menambahkan, ada dugaan pelaku lain yang ikut terlibat. Kemudian,  berpotensi akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti dari penetapan 8 tersangka.

Kita masih terus mengembangkan peristiwa ini, karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai dengan tahun 2021," jelas Hadi, Senin (28/3/2022). 

Lebih lanjut, Hadi menyampaikan, saat ini pihaknya telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak dimulainya penyelidikan. Lalu, menetapkan 8 orang tersangka. 

Namun, menurut Hadi, penyidik juga tak ingin tergesa-gesa dalam melakukan penahanan.  

"Penyidik belum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka, karena saat ini masih terus mengembangkannya dan masih ada potensi pelaku yang lain," terangnya. 

Kata Hadi, polisi memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan dan juga adanya kemungkinan bertambahnya tersangka baru. 

"Sehingga apabila mereka menahan delapan tersangka namun kasus belum tuntas maka para tersangka mau tak mau dibebaskan dari penahanan," ucapnya. 

Sambung Hadi, para tersangka dikenakan dengan Pasal 2, 7 dan 10 tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

"Kita mengenakan undang-undang khusus atau Lex Spesialis, ancaman hukumannya pun lebih berat, artinya penyidik ingin mendudukkan secara utuh dari mulai proses, cara dan tujuan sebagimana penerapan pasal dalam TPPO," ucapnya. 

Hadi juga menjelaskan, delapan orang tersangka itu juga berpeluang besar ditahan setelah semua proses selesai. 

"Iya, jika hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi," tutupnya. 

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penganiyaan hingga menyebabkan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. 

Namun, Delapan tersangka itu belum ada yang ditahan. Di mana, salah satu alasannya, para tersangka kooperatif saat diperiksa oleh Penyidik. 

Sementara, tidak ditangkapnya delapan orang tersangka itu menuai kritik. Mengingat, para tersangka dijerat pasal dan juga terancam kurungan penjara selama 15 tahun.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network