Latar Belakang Polemik
Sengketa ini bermula setelah empat pulau yang secara historis dianggap bagian dari Aceh – Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang – secara administratif ditetapkan masuk ke wilayah Sumatra Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Keputusan ini memicu protes keras dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya menjelaskan bahwa keempat pulau tersebut telah menjadi objek sengketa wilayah sejak tahun 2008. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, disebutkan bahwa pulau-pulau tersebut kini berada dalam wilayah administratif Sumatra Utara.
Pada tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi dan pembakuan terhadap 213 pulau di Sumatra Utara, termasuk keempat pulau yang kini disengketakan. Sementara itu, dari 260 pulau yang diverifikasi di Aceh, keempat pulau tersebut tidak ditemukan dalam daftar.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait