"Pemindahan wilayah bukan wewenang pemda. Kami hanya memedomani keputusan pemerintah pusat yang melalui proses kajian lintas keilmuan. Namun, kami terbuka jika ada yang ingin mengkaji ulang secara sah," pungkas Basarin.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait