Bupati Tapteng Ajak Damai Soal 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut

Putih Aini Yasmin
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu buka suara terkait polemik pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara. Foto: Dok

Keputusan Pusat Sejak 2022, Pemprov Sumut Terbuka untuk Kajian Ulang

Secara terpisah, Pemerintah Provinsi Sumut menegaskan keputusan administratif tentang empat pulau ini sudah ada sejak 2022, jauh sebelum Gubernur Bobby Afif Nasution menjabat. Meski demikian, Pemprov Sumut terbuka untuk peninjauan kembali Kepmendagri, namun tidak akan serta-merta melepaskan pulau-pulau tersebut.

"Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun. Prosesnya panjang dan akhirnya ditetapkan Kemendagri pada 2022," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, pada Kamis (12/6/2025).

Basarin menjelaskan, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek telah diputuskan menjadi milik Sumut sejak 2022 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022. Keputusan ini didasarkan pada verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008 yang melibatkan Kemendagri, TNI AL, BIG, dan KKP. Keputusan tersebut ditegaskan kembali melalui Kepmendagri terbaru Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network