JAKARTA, iNewsMedan.id - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu buka suara terkait polemik pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara. Ia menyerukan agar isu ini diselesaikan secara musyawarah damai dalam bingkai NKRI, bukan disengketakan.
Masinton, politikus PDIP, mengakui setiap pihak berhak mengajukan klaim dan bukti. Namun, ia menekankan pentingnya menyikapi hal ini dengan baik melalui musyawarah.
"Ini enggak perlu harus dipolemikkan, disengketakan. Ini ya dimusyawarahkan sama-sama dalam bingkai negara yang sama, NKRI itu tadi," ujarnya kepada iNews dalam iNews Room, Jumat (14/6/2025).
Dia juga mengungkap bahwa secara geografis, keempat pulau—Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—lebih dekat dengan Tapanuli Tengah. Ini merujuk pada verifikasi titik koordinat tahun 2008 oleh pemerintah pusat dan Gubernur Sumut kala itu.
"Kalau mengacu pada letak koordinatnya tadi, ya memang itu batasan secara geografis. Empat pulau itu, ditarik garis lurusnya, itu bersandingan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah," jelas Masinton.
Keputusan Pusat Sejak 2022, Pemprov Sumut Terbuka untuk Kajian Ulang
Secara terpisah, Pemerintah Provinsi Sumut menegaskan keputusan administratif tentang empat pulau ini sudah ada sejak 2022, jauh sebelum Gubernur Bobby Afif Nasution menjabat. Meski demikian, Pemprov Sumut terbuka untuk peninjauan kembali Kepmendagri, namun tidak akan serta-merta melepaskan pulau-pulau tersebut.
"Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun. Prosesnya panjang dan akhirnya ditetapkan Kemendagri pada 2022," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, pada Kamis (12/6/2025).
Basarin menjelaskan, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek telah diputuskan menjadi milik Sumut sejak 2022 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022. Keputusan ini didasarkan pada verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008 yang melibatkan Kemendagri, TNI AL, BIG, dan KKP. Keputusan tersebut ditegaskan kembali melalui Kepmendagri terbaru Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
"Pemindahan wilayah bukan wewenang pemda. Kami hanya memedomani keputusan pemerintah pusat yang melalui proses kajian lintas keilmuan. Namun, kami terbuka jika ada yang ingin mengkaji ulang secara sah," pungkas Basarin.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait