MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang membawahi 28 Kejaksaan Negeri dan 8 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara, telah menuntut hukuman mati terhadap 49 terdakwa kasus peredaran narkotika dari Januari hingga Juni 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, mengungkapkan bahwa dari total 49 perkara tersebut, Kejari Deli Serdang menjadi penyumbang perkara terbanyak dengan 17 terdakwa dituntut pidana mati.
“Disusul Kejari Asahan dengan 9 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 8 terdakwa, Kejari Belawan 6 terdakwa, Kejari Medan dan Kejari Mandailing Natal masing-masing 2 terdakwa, Kejari Tebing Tinggi dan Kejari Langkat masing-masing 2 terdakwa, serta Kejari Serdang Bedagai dengan 1 terdakwa,” rinci Adre, Sabtu, 14 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa kasus narkoba diharapkan mampu memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak sindikat peredaran gelap narkotika.
“Tindak pidana narkotika adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Narkoba yang diedarkan para pengedar telah merenggut masa depan banyak generasi muda,” ujarnya.
Adre juga menambahkan bahwa pengedar merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam rantai peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, mereka dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Berat ringannya hukuman sangat bergantung pada jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.
Selain melakukan penuntutan tegas, Kejati Sumut juga aktif dalam upaya pencegahan melalui program penyuluhan hukum seperti “Jaksa Masuk Sekolah”, “Jaksa Masuk Kampus”, dan “Jaksa Masuk Pesantren”.
“Penyuluhan ini penting untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya,” tutup Adre.
Editor : Ismail
Artikel Terkait