Empat pulau yang menjadi sengketa ini terletak di perairan yang berbatasan langsung antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumatera Utara). Menurut Mualem, klaim Sumatera Utara atas pulau-pulau itu seharusnya tidak perlu diperpanjang.
"Jadi itu memang hak Aceh dari segi geografi, sejarah. Tidak perlu dipermasalahkan," lanjutnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait