Dek Gam Warning Tito: Segera Kembalikan Empat Pulau Aceh yang Dicaplok Sumut!

Jamal Pangwa
Anggota DPR asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam. Foto: Dok

BANDA ACEH, iNewsMedan.id – Keputusan sepihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengalihkan empat pulau milik Aceh ke wilayah Provinsi Sumatera Utara menuai reaksi keras dari DPR RI. Legislator asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam, menyebut tindakan itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah pusat yang tak bisa dibiarkan.

Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang sejak dulu berada dalam administrasi Aceh, kini secara sepihak dicantumkan sebagai milik Sumut dalam keputusan Mendagri. Langkah ini dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap batas wilayah dan kedaulatan daerah.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, langsung mengecam keras keputusan tersebut dan menuntut Tito Karnavian segera membatalkannya.

"Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh. Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh," tegas Nazaruddin Dek Gam, Rabu (11/6/2025).

Anggota Komisi III itu memperingatkan risiko besar yang mengintai dari keputusan sembrono tersebut. Ia menilai tindakan Tito bisa memicu konflik terbuka antarwilayah, dan menciptakan kegaduhan yang tidak perlu di tengah masyarakat.

"Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk ke Sumatera Utara," pungkas politisi PAN itu.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network