Lebih lanjut, Nixon mengungkapkan bahwa bank hasil penggabungan BTN Syariah dan BVIS akan menggunakan nama baru yang akan ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan BTN dan Menteri BUMN. “Kami belum bisa menyebutkan nama tersebut karena masih menunggu proses legal, termasuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di kedua belah pihak,” ujarnya.
Agar dapat langsung melakukan ekspansi, bank syariah baru ini akan dikapitalisasi agar memenuhi kategori BUKU 2, dengan rasio kecukupan modal (CAR) di kisaran 18–19%, setara dengan BTN saat ini.
BTN memilih strategi akuisisi dan penggabungan dengan BVIS dibanding membentuk bank baru karena dinilai lebih efisien dan cepat dari sisi implementasi.
Sesuai dengan POJK Nomor 12 Tahun 2023 dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, unit usaha syariah harus dipisahkan dari induknya jika asetnya mencapai 50% dari total aset induk atau minimal Rp50 triliun. Pada akhir 2023, aset BTN Syariah telah menembus Rp54,28 triliun, sehingga wajib melakukan spin-off paling lambat dua tahun setelahnya, yakni sebelum akhir 2025.
“Pada Oktober tahun ini, aset BTN Syariah diperkirakan menyentuh Rp65–67 triliun. Maka, kehadiran bank syariah BUKU 2 ini akan memperkuat ekosistem perbankan syariah Indonesia yang selama ini belum maksimal karena minimnya pemain besar,” jelas Nixon.
Editor : Ismail
Artikel Terkait