Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa ketiga adegan tambahan tersebut merujuk pada, dua adegan transaksi 200 butir ekstasi dan 400 butir ekstasi pada tanggal 12 dan 17 Mei 2025, yang melibatkan tersangka berinisial R yang masih dalam pengejaran.
"Dan satu adegan penemuan 100 butir ekstasi pada Februari 2025 dari tersangka berinisial D, yang juga sedang dalam pengejaran," jelasnya.
Dir Narkoba Polda Sumut itu juga menegaskan bahwa saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan dua tersangka dan telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Sementara itu, dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus ini masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Salah satu DPO tersebut diduga merupakan pemilik Dragon KTV dan pemilik ratusan pil ekstasi yang ditemukan.
Sebelumnya, pada Sabtu (24/5/2025) dini hari, Dit Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek Dragon KTV dan berhasil menemukan 708 butir ekstasi. Dalam penggerebekan awal tersebut, 11 orang termasuk pihak manajemen THM turut diamankan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait