JAKARTA, iNewsMedan.id – Istana Kepresidenan meyakini Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 akan menjadi pelindung bagi para jaksa.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyebut Perpres ini bisa mencegah kejadian tragis seperti pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan staf Tata Usaha Acensio Hutabarat (25) di Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga terkait penanganan perkara.
"Saya hanya bisa menjelaskan secara umum bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang dikeluarkan minggu lalu itu merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap Jaksa," kata Hasan kepada awak media di Kantor PCO, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait