Tindakan kekerasan ini akhirnya terungkap setelah warga sekitar mencurigai kondisi korban dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, CH dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Editor : Jafar Sembiring
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
