Tindakan kekerasan ini akhirnya terungkap setelah warga sekitar mencurigai kondisi korban dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, CH dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait