MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang pria berinisial OS (39), warga Jalan Bunga Herba, Medan Selayang, diamankan polisi setelah diduga menganiaya LS (34). Insiden ini terjadi di warung Geprek Ngenes, Kelurahan Manggarai, Medan Tuntungan, pada Jumat, 18 April 2025 lalu.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat keduanya bertemu di lokasi tersebut. Setelah terlibat obrolan singkat, keduanya cekcok mulut.
"Saat cekcok itu, korban berdiri. Pelaku juga ikut berdiri dan hendak merangkul korban," kata Iptu Syawal, Kamis (22/5/2025).
Ketika LS melepaskan rangkulan OS, emosi pelaku tersulut. OS kemudian memiting korban hingga kesakitan. Korban berusaha melepaskan diri dengan meronta-ronta, dan setelah terlepas, LS lari menuju area parkir. Namun, OS menarik baju korban dari belakang hingga robek.
Dalam kondisi baju robek, korban melarikan diri dan segera mendatangi Polsek Medan Tuntungan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Ancaman Pidana dan Pembelaan Pelaku.
"Akibat perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, yang mengancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara," ujar Kapolsek.
Editor : Chris
Artikel Terkait