Cekcok Berujung Pidana: Pria 39 Tahun di Medan Jadi Tersangka Penganiayaan

Jafar
Cekcok Berujung Pidana: Pria 39 Tahun di Medan Jadi Tersangka Penganiayaan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang pria berinisial OS (39), warga Jalan Bunga Herba, Medan Selayang, diamankan polisi setelah diduga menganiaya LS (34). Insiden ini terjadi di warung Geprek Ngenes, Kelurahan Manggarai, Medan Tuntungan, pada Jumat, 18 April 2025 lalu.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat keduanya bertemu di lokasi tersebut. Setelah terlibat obrolan singkat, keduanya cekcok mulut.

"Saat cekcok itu, korban berdiri. Pelaku juga ikut berdiri dan hendak merangkul korban," kata Iptu Syawal, Kamis (22/5/2025).

Ketika LS melepaskan rangkulan OS, emosi pelaku tersulut. OS kemudian memiting korban hingga kesakitan. Korban berusaha melepaskan diri dengan meronta-ronta, dan setelah terlepas, LS lari menuju area parkir. Namun, OS menarik baju korban dari belakang hingga robek.

Dalam kondisi baju robek, korban melarikan diri dan segera mendatangi Polsek Medan Tuntungan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Ancaman Pidana dan Pembelaan Pelaku.

"Akibat perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, yang mengancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara," ujar Kapolsek.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network