"Para pati dan pamen Polri tersebut segera melaksanakan tugas yang baru paling lambat 14 setelah tanggal ditetapkan," tulis Surat Telegram Kapolri dikutip Rabu (21/5/2025).
Rotasi dan mutasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan kesempatan bagi para perwira untuk mengembangkan kompetensi di berbagai bidang penugasan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait