Meutya Hafid Kekang Gratis Ongkir: Permen Komdigi Atur Promo E-commerce Cuma 3 Hari Sebulan

Vitrianda Hilba Siregar
Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi)  Meutya Hafid mengeluarkan Permen Komdigi Nomor 8/2025 yang membatasi promosi gratis ongkir e-commerce.(Foto: Instagram/Meutya_hafid)

Dalam ayat 4 aturan itu menyebutkan kurun waktu yang dimaksud maksimal 3 hari dalam sebulan, "Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.

Mengenai potensi penetapan batas tarif bawah atau maksimal, Gunawan menjelaskan bahwa hal tersebut akan bergantung pada situasi.

Dia menekankan bahwa batasan tarif mungkin saja diberlakukan jika hasil evaluasi Komdigi menemukan adanya harga yang tidak wajar.
 
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network