Dalam ayat 4 aturan itu menyebutkan kurun waktu yang dimaksud maksimal 3 hari dalam sebulan, "Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.
Mengenai potensi penetapan batas tarif bawah atau maksimal, Gunawan menjelaskan bahwa hal tersebut akan bergantung pada situasi.
Dia menekankan bahwa batasan tarif mungkin saja diberlakukan jika hasil evaluasi Komdigi menemukan adanya harga yang tidak wajar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait