Meutya Hafid Kekang Gratis Ongkir: Permen Komdigi Atur Promo E-commerce Cuma 3 Hari Sebulan

Vitrianda Hilba Siregar
Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi)  Meutya Hafid mengeluarkan Permen Komdigi Nomor 8/2025 yang membatasi promosi gratis ongkir e-commerce.(Foto: Instagram/Meutya_hafid)

"Kan semua traffic itu datang dari marketplace, akan ditentukan dengan algoritma mereka siapa yang paling cocok untuk mengantar paket itu, ya kan? Termasuk kepada (kurir) in-house-nya Nah, itu harus fair, gitu. Perlakuannya harus sama, supaya bermainnya sama," kata dia.

Dalam Pasal 45 dalam Permen Nomor 8 Tahun 2025 mengatur bahwa penyelenggara pos diperbolehkan memberikan diskon sepanjang tahun asalkan tarif layanan pos komersial setelah diskon tetap sama atau lebih tinggi dari biaya pokok layanan.

Namun, jika diskon mengakibatkan tarif layanan pos komersial lebih rendah dari biaya pokok layanan, maka pemberlakuan diskon tersebut dibatasi hanya untuk periode waktu tertentu.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network