Kendati demikian, Parwita menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Bripka HS masih terus berlanjut. Jika terbukti melakukan pelanggaran prosedur, oknum polisi tersebut akan ditindak tegas.
"Sudah dilapor ke Pimpinan, nanti tinggal menunggu disposisi dan akan ditindak lanjuti oleh paminal. Yang bersangkutan akan tetap diproses sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya," ungkapnya.
Parwita menegaskan bahwa prosedur penindakan pelanggaran lalu lintas yang benar adalah dengan memberikan nomor atau kode Briva untuk pembayaran tilang melalui bank, atau memberikan lembar tilang berwarna merah agar pelanggar menghadiri sidang di pengadilan.
"Seharusnya, setelah ditilang diberikan briva kepada pelanggar. Jadi pelanggar yang mentransfer ke rekening briva tersebut. Boleh juga pelanggar diberi lembaran tilang berwarna merah. Nanti yang bersangkutan bisa menghadiri sidang di pengadilan. Tapi ini sudah viral dan kami klarifikasi kejadian tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Lantas mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang berupaya mencari pembuat video viral tersebut beserta pengendara sepeda motor yang dihentikan oleh Bripka HS untuk dimintai keterangan. Langkah ini diambil untuk mendapatkan informasi yang berimbang terkait kejadian tersebut, mengingat Bripka HS membantah tudingan telah menerima transfer dana.
"Agar ini sama-sama berimbang jadi yang bersangkutan juga harus membuat klarifikasi terkait berita yang disebarkan. Karena yang Bripka HS setelah kami periksa tidak ada menerima transferan dana," pungkas Kasat Lantas Polrestabes Medan itu.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait