Ricuh Warnai Eksekusi Bangunan di Lahan Sengketa 11,4 Ha Medan Estate

Jafar Sembiring
Ricuh Warnai Eksekusi Bangunan di Lahan Sengketa 11,4 Ha Medan Estate. Foto: Istimewa

"Mereka terdiri dari masyarakat, pengusaha, dan sebuah bank," ujar Bistok.

Sementara itu, salah seorang warga tergugat, Darwita (77), mengungkapkan bahwa dirinya telah puluhan tahun menduduki lahan tersebut sebagai ahli waris dari orang tuanya dan mengklaim memiliki Surat Keputusan (SK) Camat sebagai dasar kepemilikan.

"Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini. Pajaknya kami bayar sama pemerintah. Kami punya SK Camat," ujar Darwita dengan nada lirih sambil duduk di kursi roda didampingi suaminya, Asmaradana (83).

Sambil menahan kesedihan, Darwita memohon perhatian pemerintah terhadap nasib mereka dan meminta agar diberikan tempat tinggal yang layak bagi warga yang terdampak penggusuran. 

"Katanya saja Indonesia sudah merdeka, tapi rakyatnya digusur dan tidak punya tempat tinggal," ujarnya dengan suara bergetar.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network