SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap empat pria yang diduga melakukan pemerkosaan secara bergiliran terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Peristiwa miris ini terjadi di kediaman korban di Kabupaten Simalungun pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat pelaku pada hari yang sama. Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Simalungun. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mako Polres Simalungun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka.
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, mengungkapkan modus operandi para pelaku. Di mana, korban diancam oleh tersangka AS akan menyebarkan video yang memperlihatkan korban dalam kondisi kancing baju terbuka dan sedang berpelukan dengan seorang laki-laki di dalam rumahnya. Video tersebut direkam oleh AS.
"4 tersangka melakukan pencabulan dengan modus, mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi kancing baju terbuka, sedang berpelukan dengan seorang laki-laki di dalam rumah orangtuanya yang direkam tersangka AS," jelas AKBP Marganda, Kamis (8/5/2025).
Diketahui, pelaku AS dan korban merupakan tetangga. Pada Sabtu malam (3/5/2025), AS melihat korban pulang ke rumahnya berboncengan dengan seorang pria. AS kemudian menghubungi ketiga rekannya yang sedang berada di warung tuak di sekitar Hubuan, Simalungun, dan menginformasikan keberadaan korban dengan seorang pria di rumahnya.
"Keempat tersangka, kemudian mendatangi rumah korban dengan berboncengan sepeda motor," lanjut Kapolres.
Setibanya di rumah korban, para pelaku menggedor pintu dan memaksa korban untuk membukanya. Mereka kemudian mengusir pria yang bersama korban keluar dari rumah. Korban sempat menolak permintaan para tersangka, namun pelaku KL membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan janji akan meminta AS menghapus video ancaman tersebut.
Merasa ketakutan, korban akhirnya terpaksa menuruti permintaan keempat tersangka dan mengalami pemerkosaan secara bergiliran di dalam kamarnya. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku meninggalkan korban. Bahkan, tersangka AS sempat mengancam akan menjemput korban kembali pada malam berikutnya.
Setelah kejadian mengerikan tersebut, korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun.
Selain melakukan proses hukum, Polres Simalungun juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUH Pidana.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapores.
Kapolres Simalungun mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan mengingatkan para orang tua untuk selalu memantau pergaulan serta aktivitas anak-anak, terutama di era digital ini.
"Harta yang paling berharga adalah keluarga. Mari kita jaga anak-anak kita dengan sebaik-baiknya," pungkas AKBP Marganda Aritonang.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait