JAKARTA, iNewsMedan.id - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan berinisial MS. Keputusan ini diambil setelah MKH menilai MS terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang sedang berperkara.
Sidang MKH yang digelar dengan anggota dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dipimpin oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah. Anggota majelis lainnya dari KY adalah M. Taufiq HZ, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sementara perwakilan MA terdiri dari Hakim Agung Agus Subroto, Noor Edi Yono, dan Imron Rosyadi.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim," tegas Siti Nurdjanah dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (6/5/2025).
MS terbukti menerima uang dari seorang advokat yang merupakan pihak dalam perkara yang ditanganinya. MKH menilai tindakan MS melanggar sejumlah pasal dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam SKB Ketua MA dan KY Nomor 47 Tahun 2009 serta Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 2 Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
"Setidaknya MS menjanjikan akan membantu pengaturan terhadap 11 perkara, termasuk perkara kasasi di MA," ungkap Siti Nurdjanah.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait