Komisi Yudisial Diminta Awasi Sidang Jalan Gandhi, Eksekusi Dinilai Prematur

Ismail
Bobby Christian Halim (tengah) dan Darwis SH (kanan) selaku kuasa hukum warga Jalan Gandhi, bersama perwakilan warga, Benny (kiri) memberikan keterangan pers terkait gugatan atas rencana eksekusi lahan yang dinilai cacat hukum, Selasa (06/5/2025). (iNewsMedan.id)

Tim kuasa hukum telah mengirim surat kepada DPRD Kota Medan, DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian, dan Kementerian ATR/BPN. Pagi ini, mereka juga resmi mendaftarkan permohonan pemantauan perkara ke Komisi Yudisial RI. 

"Kami berharap agar proses peradilan berjalan secara objektif dan transparan,"pinta Bobby. 

Dari total 17 rumah yang masuk dalam daftar objek eksekusi, kuasa hukum mendampingi 14 rumah, termasuk dua pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM). Gugatan mereka difokuskan pada keabsahan kepemilikan dan penolakan terhadap eksekusi tanpa dasar hukum yang sah. 

“Kami berharap Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ini bukan hanya soal warga Jalan Gandhi, tetapi menyangkut masa depan perlindungan hukum bagi seluruh pemegang sertifikat hak milik di Indonesia,” pungkas Bobby.

 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network