David menjelaskan bahwa kebijakan Grab Hemat ini telah berjalan selama 1 hingga 2 bulan terakhir. Dalam kebijakan tersebut, pengemudi yang ingin mengambil orderan Grab Hemat diwajibkan membayar sejumlah uang, minimal Rp15.000 untuk 9 orderan.
"Ini tidak masuk akal, sudah kita dipotong biaya aplikasi, biaya layanan, ini disuruh bayar lagi untuk orderan Grab Hemat. Ini yang kami tolak mentah-mentah," ujarnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, David mengungkapkan bahwa untuk setiap orderan, pengemudi dikenakan potongan resmi oleh Grab sebesar 20 persen.
"Jadi misal kita dapat orderan Rp10 ribu, paling kita hanya dapat Rp7 ribu - Rp6 ribu, sudah begitu disuruh bayar lagi Rp19 ribu, berat sekali," jelasnya.
Pihak ASDM juga telah melakukan komunikasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi setempat dan DPRD Sumut untuk menyampaikan keluhan dan meminta bantuan dalam mengirimkan surat tuntutan para driver kepada kantor pusat Grab.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait