JAKARTA, iNewsMedan.id - Travel Nur Ramadhan Wisata (NRW) menghadap Wakil Menteri Agama Romo Syafii untuk menyampaikan aduan mengenai oknum "nakal" di Kementerian Agama.
Mereka melaporkan dugaan pemindahan ribuan PIN haji khusus yang janggal di salah satu Kantor Wilayah Kemenag.
Pertemuan yang berlangsung pada 23 April 2025 di Jakarta ini menjadi langkah NRW untuk menjaga pelaksanaan haji khusus tetap akuntabel dan sesuai aturan. Mereka juga ingin mendapatkan penjelasan terkait dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan biro perjalanan dan calon jemaah.
Dalam audiensi tersebut, kuasa hukum NRW, Rama Hendarta Adam, didampingi oleh Direktur Utama Agus Andriyanto dan Komisaris Utama Amalia Pramadewi Djohan, menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menerbitkan surat pernyataan yang dijadikan dasar pemindahan PIN ke PIHK lain.
Lebih lanjut, surat yang digunakan diduga kuat ditandatangani oleh pengurus lama yang sudah tidak memiliki wewenang hukum sejak Oktober 2024.
"Ini jelas tindakan ultra vires, melampaui batas kewenangan hukum, dan bisa berakibat fatal pada legalitas pemindahan PIN serta hak-hak jemaah," tegasnya.
NRW juga mengungkapkan sejumlah keanehan dalam proses pemindahan tersebut. Mulai dari keabsahan tanda tangan, ketidaksesuaian identitas, hingga alasan pindah yang tidak jelas, seperti hanya ditulis "perbedaan program paket" tanpa rincian lebih lanjut.
"Kami menemukan ada nomor porsi jemaah yang seharusnya berangkat tahun 2031, tapi tiba-tiba dipindahkan untuk keberangkatan tahun 2025. Ini kan aneh, tidak masuk akal dalam sistem," lanjut Rama.
Ia juga mempertanyakan mengapa oknum di Kanwil Kemenag terkait tidak melakukan verifikasi administrasi yang benar sebelum menerbitkan Berita Acara Verifikasi. Menurutnya, kelalaian ini membuka peluang terjadinya pelanggaran yang lebih luas.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Menteri Agama Romo Syafii menyatakan keprihatinannya atas potensi pelanggaran administratif dan hukum ini. Beliau menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk menjaga integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
"Kami sangat menyayangkan jika masih ada oknum nakal di lingkungan Kanwil Kemenag yang mencoba bermain-main dengan urusan sepenting ini. Pemindahan data jemaah haji khusus seharusnya mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku," ujar Romo Syafii dengan tegas.
Beliau juga menekankan bahwa Kementerian Agama tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan haji khusus.
"Kita sedang membangun sistem penyelenggaraan haji yang bersih, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada celah bagi oknum yang coba memanfaatkan pelayanan jemaah untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.
Wamenag berjanji akan menindaklanjuti laporan NRW dan meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait temuan tersebut.
"Saya akan minta PHU untuk segera mengecek laporan ini. Proses pemindahan data jemaah haji khusus harus sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak boleh menyisakan ruang untuk praktik-praktik yang melanggar aturan," katanya.
Lebih lanjut, Romo Syafii menyampaikan bahwa proses mediasi juga telah difasilitasi oleh Ditjen PHU dan diawasi dengan ketat untuk memastikan tidak ada jemaah yang dirugikan dalam penyelesaian sengketa antar penyelenggara ini.
Kementerian Agama menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga kualitas layanan haji dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak jemaah
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait