JAKARTA, iNewsMedan.id - Pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pada Rabu (23/4/2025), santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta diserahkan kepada ahli waris almarhum Musthakfirin, seorang PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.
Penyerahan santunan dilakukan di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan dengan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pukul 16.05 WIB.
Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang bekerja di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do setelah jatuh dari kapal tempatnya bekerja.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang turut hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan duka cita mendalam dari pemerintah kepada keluarga almarhum.
"Kami kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa," ucapnya.
Menteri Abdul Kadir Karding menekankan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh PMI.
"Dapat uang santunan Rp85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait