BKPSDM Akan Tindak Oknum PNS Pemko Medan Terduga Calo CPNS dan P3K

Jafar Sembiring
BKPSDM Akan Tindak Oknum PNS Pemko Medan Terduga Calo CPNS dan P3K. Foto: Tangkap Layar

MEDAN, iNewsMedan.id - Kedok seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bagian Umum Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya terbongkar. Endang Agus Susanto, nama oknum PNS tersebut, diduga kuat menjadi calo penipuan yang menjanjikan warga untuk dapat bekerja sebagai tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), hingga PNS di lingkungan Pemko Medan

Akibat ulahnya, belasan orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah dan hingga kini belum ada yang bekerja sesuai janji. Para korban akhirnya berhasil menemui langsung Endang Agus Susanto di kantin Palladium, yang berlokasi di dekat gedung Pemko Medan, pada Kamis (24/4/2025). 

Dalam pertemuan yang tak memungkinkan Endang untuk melarikan diri ini, ia mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan uang para korban.

Terungkap bahwa para korban rata-rata telah menyerahkan uang muka antara Rp25 hingga Rp30 juta per orang. Endang juga menjanjikan akan meminta tambahan dana hingga total Rp55-60 juta per orang setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan keluar.

Dalam pertemuan tersebut, Endang Agus Susanto secara terbuka mengakui seluruh transaksi percaloan yang dilakukannya. Bahkan, ia membuat pernyataan tertulis dan terekam video yang menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kerugian para korban. 

"Pada Kamis tanggal 24 April 2025 di hadapan para korban saya siap dan bersedia mengembalikan dana para korban yang ada pada saya pada 26 April 2025. Dan apabila saya tidak menyelesaikan kewajiban saya, saya siap diproses secara hukum, baik perdata mau pun pidana sesuai yang berlaku di Indonesia," ujarnya dalam rekaman video tersebut.

Menanggapi kasus pungli dan penipuan ini, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Endang Agus Susanto merupakan PNS yang bertugas di Bagian Umum Pemko Medan.

Subhan menegaskan bahwa sejak tahun 2025, tidak ada lagi penerimaan atau pengangkatan tenaga honorer baru atau tenaga non-ASN sesuai dengan edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb). Ia menyatakan dengan tegas bahwa tindakan Endang Agus Susanto jelas merupakan penipuan karena adanya larangan pengangkatan tenaga non-ASN dari pemerintah pusat yang telah disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah Pemko Medan sejak Desember 2024.

"Terima kasih atas informasinya, pertama saya sampaikan bahwasanya sejak tahun 2025 tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer baru atau tenaga non-ASN sesuai edaran dari Menpanrb. Jadi jangan percaya terhadap oknum PNS yang bisa menjanjikan mengangkat tenaga honorer di Pemko Medan. Ini sudah jelas penipuan karena sudah ada larangan mengangkat tenaga non-ASN dari pemerintah pusat dan larangan tersebut sudah pernah kami sosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah pada bulan desember 2024," jelas Subhan, Kamis (24/4/2025).

Lebih lanjut, Subhan mengimbau para korban untuk segera membuat pengaduan resmi kepada Wali Kota Medan melalui Inspektorat atau BKPSDM Kota Medan agar dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap oknum PNS yang bersangkutan.

"Kedua, silahkan para korban yang merasa ditipu oleh pelaku oknum PNS tersebut agar membuat pengaduan kepada Wali Kota Medan melalui Inspektorat atau melalui BKPSDM Kota Medan untuk kami tindaklanjuti dengan Pemeriksaan terhadap oknum PNS yang bersangkutan. Saya juga akan melaporkan hal ini kepada Bapak Walikota Medan. Demikian terima kasih atas informasinya," pungkasnya.

Sebelumnya, terungkap bahwa belasan warga menjadi korban dugaan penipuan dengan modus menjanjikan masuk sebagai tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemko Medan. Para korban dimintai uang muka puluhan juta rupiah dengan janji akan dilantik setelah SK keluar, namun hingga kini janji tersebut tidak terealisasi. Para korban yang merasa dirugikan akhirnya berinisiatif mencari dan mengkonfrontasi pelaku. 

Salah seorang korban, Ari, mengungkapkan bahwa ia telah menyerahkan uang Rp25 juta secara tunai dan dijanjikan akan membayar pelunasan setelah SK keluar dengan total biaya Rp55 juta. 

Korban lainnya, Lala, bahkan mengaku telah beberapa kali dimintai tambahan uang dengan berbagai alasan yang mencurigakan. Para korban kini menuntut uang mereka kembali dan berencana menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian yang baik.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network