KISARAN, iNewsMedan.id - Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Asahan berinisial HSP dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus perzinahan. Laporan ini dilayangkan oleh HS, suami dari seorang wanita berinisial D, yang diduga menerima pesan dan foto tidak senonoh dari HSP melalui aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika HS memergoki percakapan WhatsApp antara istrinya, D, dengan HSP. Dalam percakapan tersebut, HSP diduga mengirimkan pesan bernada seksual kepada D. Lebih lanjut, HSP juga disebut mengirimkan foto kemaluannya ke ponsel milik D yang saat itu sedang dipegang oleh HS.
HS kemudian menelusuri lebih lanjut percakapan antara istrinya dan terlapor. Dari penelusuran tersebut, HS menduga bahwa istrinya dan HSP telah menjalin hubungan layaknya suami istri. Merasa keberatan dan dirugikan, HS kemudian melaporkan HSP ke Polres Asahan atas dugaan perzinahan.
Menanggapi laporan tersebut, HSP melalui kuasa hukumnya, Zulham Rany, memberikan klarifikasi. Zulham menilai bahwa tindakan pelaporan yang dilakukan oleh HS telah melanggar privasi kliennya.
"Kita menganggap hal-hal yang mungkin chattingan-chattingan atau balasan yang dilakukan pelapor tersebut kepada seseorang ini merupakan penggunaan HP orang lain yang merupakan pelanggaran hukum," ujar Zulham Rany dalam keterangan persnya, Jumat (18/4/2025).
Zulham menduga bahwa HS, selaku pelapor, menggunakan ponsel pintar milik istrinya untuk mendapatkan atau menggiring pesan yang kemudian dijadikan dasar pelaporan.
"Dengan cara menggunakan handphone orang lain, atau handphone istrinya untuk merusak kehormatan seseorang," jelasnya.
Lebih lanjut, Zulham mengungkapkan bahwa D, istri pelapor, pernah bekerja di klinik milik HSP sekitar delapan tahun yang lalu. Pihaknya juga meragukan kebenaran isi percakapan yang dipermasalahkan.
"Kami merasa, chattingan-chattingan tersebut tidak benar. Karena dia menggunakan ponsel orang, tindakan penjebakan, dan yang kami anggap sebuah pelanggaran hak privasi seseorang," pungkas Zulham.
Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, membenarkan adanya laporan terhadap HSP.
"Laporan tersebut benar adanya, saat ini sudah ditangani Reskrim. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti," ujar Kapolres singkat saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan dugaan perzinahan yang melibatkan Ketua FKUB Asahan tersebut. Proses pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait