JAKARTA, iNewsMedan.id - Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai pada Rabu, 16 April 2025. Keputusan tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Suryana.
Selain keputusan cerai, Suryana juga menjelaskan bahwa dalil perselingkuhan yang diajukan Baim Wong dalam permohonan cerainya terbukti sah di mata hukum.
"Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," jelas Suryana, Rabu (16/4/2025).
Merujuk pada hal tersebut, Suryana juga menegaskan bahwa gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan Paula tidak dapat dikabulkan oleh hakim. Gugatan tersebut mencakup nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah sebesar Rp200 juta per bulan, serta nafkah madhiyah selama mereka pisah rumah dengan total mencapai Rp800 juta.
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait