MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik siaran langsung konten pornografi yang ditayangkan melalui aplikasi live streaming. Dalam pengungkapan itu, empat pelaku diamankan petugas.
Penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut itu di sebuah kamar eksklusif Leon Kost VIP, Jalan Keadilan II, Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, pada Senin malam (14/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Petugas menemukan akun TikTok @presidenmangkok yang mempromosikan akun TEVI bernama @ayu_sasmita01, yang diketahui akan menayangkan konten seksual eksplisit.
"Benar kami telah melakukan penggerebekan salah satu kos VIP di Tembung, mengungkap telah terjadi tindak pidana pornografi melalui aplikasi online," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan di Mapolda Sumut, Rabu (16/4/2025).
Setelah melakukan pelacakan dan penyelidikan mendalam, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi yang telah diidentifikasi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Empat pelaku yang berhasil diamankan adalah Rizky Ananda alias Risky (25), yang merupakan pemilik akun @ayu_sasmita01 dan otak utama di balik siaran langsung pornografi tersebut. Selain itu, turut diamankan seorang anak di bawah umur yang belum disebutkan identitasnya.
Sementara itu, Yudi Wibowo Sianturi alias Ketua Mangkok (35), pemilik akun TikTok @presidenmangkok yang berperan sebagai host promosi, saat ini masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya lima unit ponsel yang digunakan untuk siaran dan promosi, satu buah tripod, seprai dan bantal berwarna hijau yang diduga digunakan sebagai latar belakang siaran, serta berbagai akun media sosial yang digunakan untuk menyebarluaskan konten pornografi.
Kasubdit II Siber Polda Sumut, Kompol Anggi Siahaan menjelaskan mengenai modus operandi dan motif para pelaku. "Kami temukan Host yang melakukan online dengan melakukan ajakan asusila melalui aplikasi TT dan aplikasi ke 2 TV," ungkap.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa akun e-wallet Dana yang diduga digunakan untuk transaksi pembayaran, bundel hasil tangkapan layar percakapan antara pelaku dan penonton, serta sebuah kaos oblong hitam yang digunakan saat siaran langsung berlangsung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku, termasuk Rizky, diketahui melakukan siaran langsung konten pornografi dengan imbalan sebesar Rp700 ribu per sesi.
"Aksi ini telah berlangsung sejak Januari 2025 dalam 4 bulan tidak diketahui penghasilan secara signifikan," terang Kompol Anggi Siahaan.
Kini, para pelaku yang tertangkap dijerat dengan berbagai pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Yudi alias Ketua Mangkok yang masih melarikan diri.
Kapolda Sumut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka di media sosial. Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya penyalahgunaan teknologi yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Saat ini, kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sumut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik industri konten pornografi daring yang semakin meresahkan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait