Konten Kreator dan Istri Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Keributan di RSUD Pirngadi Medan

Jafar Sembiring
Konten Kreator dan Istri Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Keributan di RSUD Pirngadi Medan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Buntut dari insiden keributan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Kota Medan yang viral di media sosial, konten kreator berinisial A dan istrinya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Laporan tersebut dilayangkan oleh M Helmi melalui kuasa hukumnya, Henry Pakpahan SH dari Tim Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) 234 SC Sumut, pada Senin (7/4/2025). Laporan ini tercatat dengan Nomor: STTLP /B / 482 / IV /2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 7 April 2025.

Menurut Henry Pakpahan, konten kreator A dan istrinya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihaknya menilai, tindakan A telah mencemarkan nama baik kliennya, M Helmi.

"Kita masih percaya dengan Kepolisian Republik Indonesia. Terutama di bawah kepemimpinan Bapak Jenderal Listyo Sigit, juga Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolrestabes Medan, usut tuntas siapa yang menzalimi dan terzalimi," tegas Henry usai membuat laporan di Mapolda Sumut.

Henry juga meluruskan informasi yang beredar sebelumnya, menegaskan bahwa kliennya, M Helmi, merupakan keluarga pasien yang sedang menjenguk kerabatnya yang menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dr Pirngadi Medan saat kejadian. 

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network