Jurnalis Dianiaya Ajudan Kapolri Saat Liputan, PFI dan AJI Semarang Tuntut Tindakan Tegas

Ismail
Jurnalis dianiaya ajudan Kapolri saat liputan, PFI dan AJI Semarang tuntut tindakan tegas. (Foto: Istimewa)

PFI Semarang dan AJI Semarang menilai tindakan ajudan Kapolri tersebut sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, mereka mengeluarkan pernyataan sikap:

Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri terhadap jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Meminta Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan.

Menuntut Polri untuk belajar agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini.

"Peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya," tegas Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/4/2025).

Senada dengan Dhana, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, menambahkan, "Kami meminta Polri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.

Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network