Polres Labusel Tangkap Pembunuh Wanita yang Dikubur di Kebun Sawit, Ini Motifnya

Jafar
Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita. (Foto: Istimewa)

LABUSEL, iNewsMedan.id - Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan terkubur di lahan perkebunan sawit warga Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, pada 10 Februari 2025 lalu. Pelaku pembunuhan, ZR alias Zefri (38), yang merupakan pacar korban, Nurolom Ritonga (52), berhasil ditangkap.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah cemburu. "Aksi pembunuhan ini dilakukan tersangka karena cemburu, korban dijodohkan dengan temannya. Korban merupakan pacar tersangka," ujar AKBP Aditya didampingi Kasat Reskrim AKP Endang R Ginting dalam konferensi pers, Jumat (4/4/2025).

Selain membunuh, tersangka juga merampas barang berharga milik korban, seperti perhiasan dan sepeda motor. Aksi keji ini bermula pada 5 Februari 2025 di sebuah warung makan di Padang Lawas Utara (Paluta), di mana tersangka mengetahui korban dijodohkan dengan pria lain.

Pada 6 Februari 2025, cekcok berlanjut hingga tersangka menyekap korban hingga tewas dan membuang jasadnya di kebun kelapa sawit.

"Tersangka mengaku pembunuhan tersebut dipicu perasaan cemburu terhadap korban. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka kemudian mencuri cincin emas, kalung emas, dan handphone milik korban, yang sebagian dijual dan digadaikan," ungkap Kapolres.

Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka melarikan diri ke Jambi dan meninggalkan sepeda motor korban. Jasad korban ditemukan oleh warga yang sedang melakukan survei lahan. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka memar dan trauma pada kepala serta rongga dada korban, yang mengarah pada dugaan asfiksia akibat trauma tumpul.

Tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (1/4/2025) di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Polisi menyita barang bukti berupa kerudung, daster, pakaian dalam, gigi palsu, dan handphone milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup. "Tersangka dikenakan pasal 340, subsidair pasal 338, dan atau pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas)," pungkas AKBP Aditya SP Sembiring.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network