Tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (1/4/2025) di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Polisi menyita barang bukti berupa kerudung, daster, pakaian dalam, gigi palsu, dan handphone milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup. "Tersangka dikenakan pasal 340, subsidair pasal 338, dan atau pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas)," pungkas AKBP Aditya SP Sembiring.
Editor : Chris
Artikel Terkait