Propam Diminta Usut Dugaan Kriminalisasi Warga Tanjungbalai oleh Ditresnarkoba Polda Sumut

Jafar
Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, saat mendampingi kliennya memberikan keterangan di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (25/3/2025). (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut, Suhandri menyoroti viralnya video penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan. Ia juga menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang dinilai tidak sesuai dengan fakta penangkapan.

"Setelah diajak berkeliling selama lebih dari 1 jam, petugas mengklaim memperoleh sabu-sabu seberat 10 gram dari dalam mobil milik Rahmadi yang terparkir di toko pakaian," paparnya.

Menurutnya, rangkaian peristiwa ini menguatkan dugaan bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut. "Bukti-bukti, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV penangkapan, telah diserahkan kepada penyidik Propam Polda Sumut," terang Suhandri.

Suhandri berharap Kabid Propam Polda Sumut dapat memberikan keadilan kepada kliennya. Pihaknya juga telah mengajukan upaya praperadilan atas kasus ini.

Sebelumnya, Polda Sumut diduga menyebarkan berita bohong terkait penangkapan Rahmadi. Plt Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem, dalam rilisnya menyebutkan bahwa penangkapan Rahmadi terkait jaringan narkoba dan adanya perlawanan serta provokasi dari pelaku yang mengakibatkan pengrusakan mobil polisi.

Namun, keterangan ini dibantah oleh kuasa hukum dan saksi di lokasi penangkapan. Video amatir yang viral juga menunjukkan adanya dugaan tindakan tidak profesional dari petugas saat penangkapan Rahmadi, di mana saat itu tidak ditemukan narkoba darinya.

Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network