Camat Medan Polonia Dinonaktifkan, Rico Waas: Tidak Disiplin Dalam Bekerja

Jafar Sembiring
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Camat Medan Polonia dan Lurah Tegal Sari Mandala III dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah Rico melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan masalah disiplin serta dugaan pelanggaran pungutan liar yang dilakukan oleh para pimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

"Pemeriksaan Camat Polonia lagi dalam proses, melalui inspektorat mengecek. Baru dilaporkan ke kita intinya saat ini yang bersangkutan kita non-aktifkan sementara, jadi pelaksana dulu. Agar nantinya jelas apa yang harus dilakukan. Kita tidak asal-asal. Ini sesuai dengan cara bernegara," kata Rico Waas di sela acara buka bersama Partai Nasdem, Senin malam (24/3/2025).

Camat Medan Polonia, Irfan Arsadi Siregar, dinonaktifkan setelah kedapatan tidak disiplin dalam hal waktu kerja. Rico menilai Irfan memberikan contoh buruk bagi seluruh jajarannya terkait aturan jam kerja dan buruknya pelayanan kepada masyarakat saat sidak pada Kamis (20/3/2025).

"Sidak kedapatan masalah disiplin waktu. Hari ini saya buktikan langsung tidak ada yang disiplin waktu di Kecamatan Medan Polonia ini dan harus dikoreksi untuk kita semuanya. Bagaimana layanan masyarakat begini," tegas Rico Waas.

Tak hanya camat, Lurah Tegal Sari Mandala III, Ibnu Ridelsa, juga dinonaktifkan karena masalah yang sama, yaitu tidak disiplin dalam masuk kantor dan melayani masyarakat. 

"Ya begitu juga, lurah (Tegal Sari Mandala III) dinonaktifkan, sama juga. Karena tidak disiplin tidak datang tepat waktu, ditanya ke rekan terkait memang datang telat, itu yang di Polonia. Yang lurah dicek pengakuannya ke satu-satu pegawai kita tanya datangnya jam 12. Dinonaktifkan juga," jelasnya.

Rico menegaskan bahwa perilaku tidak disiplin dan merasa sebagai bos yang ditunjukkan oleh aparat kecamatan tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena dapat mencoreng citra buruk di mata masyarakat. Oleh karena itu, ia segera mengevaluasi kinerja camat dan perangkat Kecamatan Medan Polonia secara menyeluruh, serta Lurah Tegal Sari Mandala III.

Dalam sidak sebelumnya, Rico Waas berulang kali menekankan pentingnya pelayanan publik dan meminta agar para aparatur lebih awal berada di kantor untuk mewujudkan kehadiran pemerintah dalam melayani masyarakat. Ia bahkan menegur seluruh aparatur Kecamatan Medan Polonia yang baru masuk kantor hampir pukul 09.30 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Medan, Subhan Fajri, membenarkan adanya perintah Wali Kota untuk memproses sanksi tegas terhadap Ibnu Ridelsa. 

"Benar. Ini sedang kami siapkan administrasi (pemecatan) lurah tersebut sebagaimana instruksi Pak Wali. Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa oleh Inspektorat," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network