MEDAN, iNewsMedan.id - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Camat Medan Polonia dan Lurah Tegal Sari Mandala III dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah Rico melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan masalah disiplin serta dugaan pelanggaran pungutan liar yang dilakukan oleh para pimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
"Pemeriksaan Camat Polonia lagi dalam proses, melalui inspektorat mengecek. Baru dilaporkan ke kita intinya saat ini yang bersangkutan kita non-aktifkan sementara, jadi pelaksana dulu. Agar nantinya jelas apa yang harus dilakukan. Kita tidak asal-asal. Ini sesuai dengan cara bernegara," kata Rico Waas di sela acara buka bersama Partai Nasdem, Senin malam (24/3/2025).
Camat Medan Polonia, Irfan Arsadi Siregar, dinonaktifkan setelah kedapatan tidak disiplin dalam hal waktu kerja. Rico menilai Irfan memberikan contoh buruk bagi seluruh jajarannya terkait aturan jam kerja dan buruknya pelayanan kepada masyarakat saat sidak pada Kamis (20/3/2025).
"Sidak kedapatan masalah disiplin waktu. Hari ini saya buktikan langsung tidak ada yang disiplin waktu di Kecamatan Medan Polonia ini dan harus dikoreksi untuk kita semuanya. Bagaimana layanan masyarakat begini," tegas Rico Waas.
Tak hanya camat, Lurah Tegal Sari Mandala III, Ibnu Ridelsa, juga dinonaktifkan karena masalah yang sama, yaitu tidak disiplin dalam masuk kantor dan melayani masyarakat.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait