MEDAN, iNewsMedan.id - Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, mengajak warga Kota Medan untuk lebih tertib dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). Ajakan ini disampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Starban, Gang Lapangan Baronet, Medan Polonia, Minggu (23/3/2025).
Rommy menjelaskan bahwa Perda ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya dan bertujuan untuk mengedukasi warga agar lebih baik dalam hal administrasi.
"Administrasi kependudukan meliputi kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran dan akta kematian," jelas anggota Komisi 4 DPRD Medan ini.
Namun, dalam kesempatan tersebut, Rommy juga menyoroti keluhan warga terkait sulitnya mengurus surat-menyurat kependudukan. Ia mengaku heran dengan pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan yang dinilai belum efektif. Salah satu masalah yang sering dikeluhkan adalah ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sering kosong.
"Blanko ada ketika warga membayar," ungkapnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait