Selain itu, ia menuding Yuliani mengarahkan masyarakat untuk membongkar pagar tersebut, menyebabkan kerugian hingga Rp300 juta.
Menanggapi hal ini, Yuliani menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena ada pengaduan masyarakat dan kawasan tersebut merupakan hutan lindung yang tidak bisa dimiliki tanpa izin.
"Itu kawasan hutan lindung, mana ada yang bisa memiliki tanpa izin?" katanya.
Editor : Ismail
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
