MEDAN, iNewsMedan.id- Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menanggapi laporan polisi terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar. Ia menegaskan bahwa jika benar lahan yang dipermasalahkan adalah kawasan hutan lindung, maka harus dipertahankan.
"Kita lihat dulu ya, yang pasti, kalau betul-betul itu hutan lindung, lawan," kata Bobby saat ditemui usai meninjau RSUD Taferi di Kabupaten Nias Utara, Senin (10/3/2025).
Bobby bahkan menyarankan agar Dinas LHK Sumut mempertimbangkan langkah hukum balik terhadap pihak yang melaporkan Yuliani.
"Kalau itu memang kawasan hutan lindung, jangan hanya kita yang dilaporkan. Laporkan balik dan tindak sekalian," ujarnya.
Sebelumnya, Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumut terkait pembongkaran pagar seng tambak udang milik PT Tun Sewindu di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Laporan ini tercatat dalam STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut pada 27 Februari 2025.
Kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, menyebut kliennya telah melayangkan somasi sebelum membuat laporan, namun tidak mendapat tanggapan dari Dinas LHK Sumut.
"Pagar itu sudah ada sejak 1988, bukan baru. Seharusnya tidak boleh dibongkar begitu saja," ujar Junirwan.
Selain itu, ia menuding Yuliani mengarahkan masyarakat untuk membongkar pagar tersebut, menyebabkan kerugian hingga Rp300 juta.
Menanggapi hal ini, Yuliani menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena ada pengaduan masyarakat dan kawasan tersebut merupakan hutan lindung yang tidak bisa dimiliki tanpa izin.
"Itu kawasan hutan lindung, mana ada yang bisa memiliki tanpa izin?" katanya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait