Ada Tiga Juta Hektare Kebun Sawit di Sumut, Edy Rahmayadi: Tak Ada Cerita, Tak Ada Minyak Goreng

Jafar
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menghadiri Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Sumut, Periode 2020-2025 di Jalan Sudirman Medan, Sabtu (19/3/2022). (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Provinsi Sumatera Utara (Sumut) punya sekitar tiga juta hektare perkebunan kelapa sawit. Produksi minyak gorengnya dalam setahun bisa mencapai 280 ribu ton dan kebutuhan masyarakatnya hanya 180 ribu ton setahun. Karena itu, tidak ada alasan minyak goreng langka di daerah ini. 

"Sekarang tak ada cerita tak ada minyak (goreng) di Sumut," ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada acara Pengukuhan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumut (2020-2025), sekaligus Focus Group Discussion yang dilaksanakan Apkasindo di Hotel Le Polonia, Jalan Sudirman, Medan, Sabtu (19/3). 

Gubernur juga telah berkoordinasi dengan setiap pihak terkait, termasuk juga dengan aparat penegak hukum, agar ketersediaan minyak goreng di Sumut tidak kurang. Hal itu dilakukannya untuk kepentingan rakyat. "Ini sudah kita atur, " katanya. 

Selain itu, Edy Rahmayadi juga meminta Apkasindo sebagai asosiasi yang berhubungan langsung dengan kelapa sawit untuk bersama-sama pemerintah menyejahterakan rakyat. Menurutnya, kelapa sawit saat ini merupakan  primadona utama penunjang pemasukan negara, selain batubara dan Migas. 

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Apkasindo Gulat ME Manurung mengatakan, Apkasindo akan membuat pabrik kelapa sawit (PKS) rakyat di Sumut. PKS tersebut akan terintegrasi dengan pabrik minyak goreng. 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network