Kembalikan Fungsi Lahan, Kemenhut Bersama Satgas PKH Musnahkan 360 Hektare Sawit di TN Gunung Leuser

Jafar Sembiring
Kembalikan Fungsi Lahan, Kemenhut Bersama Satgas PKH Musnahkan 360 Hektare Sawit di TN Gunung Leuser. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan berbagai pihak terkait memulai upaya pemulihan fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Langkah ini ditandai dengan pemusnahan 360 hektare (ha) kebun sawit ilegal yang berada di dalam kawasan konservasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkumhut), Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa upaya ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. 

"Para pelaku yang menguasai kawasan hutan ilegal di TNGL secara sukarela mengembalikan lahan yang telah dikuasai kepada negara," ungkapnya, Jumat (5/9/2025).

Pemusnahan dan Rehabilitasi Lahan 

Kegiatan penumbangan kebun sawit ilegal ini telah dimulai sejak 1 September 2025. Total lahan yang dimusnahkan mencapai 360 ha, yang terbagi dalam beberapa lokasi di antaranya adalah Tenggulun: 19,32 ha, dengan target tambahan 300 ha dalam waktu dekat. Bahorok: 10 ha dan Batang Serangan: 30 ha.

Di Blok Hutan Tenggulun, penumbangan sawit ilegal menggunakan alat berat, sedangkan di Blok Hutan Rembah Waren dan Blok Hutan Paten Kuda di Bahorok, penebangan dilakukan menggunakan mesin gergaji (chainsaw). Tanaman sawit yang dimusnahkan berusia antara 2 hingga 12 tahun.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network