MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) membongkar kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp1,2 miliar yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tersangka TMH, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut, ditangkap setelah diduga menipu seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah.
Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan bahwa kepolisian menindaklanjuti kasus ini setelah menerima laporan dari korban, HS.
"Tersangka menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar. Korban tertipu hingga miliaran rupiah. Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti," ujar Kombes Yudhi, Rabu (5/3/2025).
Tersangka meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut. Ia juga menjanjikan keuntungan 30% dalam waktu tiga bulan. Korban yang percaya kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp1,2 miliar, baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak pernah ada, dan uang korban tidak dikembalikan.
Polda Sumut telah melakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali. Namun, karena tidak kooperatif, polisi menerbitkan Surat Perintah Membawa dan akhirnya menangkap tersangka. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan kwitansi senilai Rp1,2 miliar, rekening transaksi perantara, dan surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait