MEDAN, iNewsMedan.id - Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut menggagalkan upaya penyelundupan tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia pada 3 Maret 2025. Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan seorang agen berinisial SM di Jalan Juanda, Kelurahan Maimun, Kecamatan Medan Kota.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perekrutan tenaga kerja ilegal. Tim Opsnal Renakta Ditreskrimum Polda Sumut segera bergerak ke kediaman SM di Binjai, namun pelaku tidak ditemukan.
Setelah dilakukan identifikasi, diketahui bahwa SM sedang dalam perjalanan menuju Dumai bersama beberapa orang lainnya. Petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi SM di Jalan Juanda, Medan.
Dalam mobil tersebut, ditemukan lima orang, yaitu SM, tiga CPMI, seorang sepupu SM dan sopir kendaraan. Mereka kemudian diamankan ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, SM mengakui telah menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia kepada tiga CPMI dengan iming-iming gaji RM1.500 per bulan atau sekitar Rp5 juta, dengan masa kontrak dua tahun.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait